Pasar Kemis, Tangerang || Globalposnews.com – Proyek pembangunan lantai Gedung Serba Guna (GSG) BTN di Jalan Perum Bumi Pasarkemis Indah, Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang, menjadi sorotan publik akhir-akhir ini. Keberadaan proyek tersebut menimbulkan pertanyaan besar terkait transparansi dan komitmen terhadap keselamatan kerja para pekerja, mengingat proyek tersebut terkesan berjalan tanpa plang proyek yang mencantumkan informasi penting seperti nama kontraktor, izin mendirikan bangunan (IMB), dan jangka waktu pelaksanaan proyek. Lebih mengkhawatirkan lagi, sejumlah pekerja terlihat menjalankan tugasnya tanpa menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) yang memadai.

Pantauan langsung Awak Media Globalposnews.com di lokasi proyek menunjukkan kondisi yang memprihatinkan. Tidak adanya plang proyek, tidak pengamparan plastik, tidak ada petugas PPTK, tidak ada pelaksana lapangan sehingga membuat investigasi kami dan masyarakat kesulitan untuk mengakses informasi terkait proyek tersebut. Hal ini menimbulkan keraguan mengenai legalitas dan keabsahan proyek pembangunan tersebut. Apakah proyek ini telah mengantongi seluruh izin yang diperlukan? Pertanyaan ini menjadi krusial mengingat pentingnya transparansi dalam setiap proyek pembangunan, khususnya proyek yang berlokasi di area publik.

Selain absennya plang proyek, kondisi keselamatan kerja para pekerja juga menjadi perhatian utama. Beberapa pekerja terlihat hanya mengenakan pakaian kerja biasa tanpa dilengkapi helm pengaman dan perlengkapan keselamatan lainnya. Kondisi ini sangat berisiko dan berpotensi menimbulkan kecelakaan kerja yang dapat mengakibatkan cedera serius, bahkan kematian. Minimnya APD yang digunakan menunjukkan kurangnya perhatian terhadap aspek keselamatan dan kesehatan kerja (K3) yang seharusnya menjadi prioritas utama dalam setiap proyek pembangunan.
Berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor PER.05/MEN/1981 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja, setiap perusahaan wajib menyediakan dan memastikan para pekerjanya menggunakan APD yang sesuai dengan jenis pekerjaan yang dilakukan. Ketidakpatuhan terhadap peraturan ini dapat berakibat fatal dan berujung pada sanksi hukum bagi pihak yang bertanggung jawab.

Ketiadaan plang proyek dan minimnya penggunaan APD apalagi minimnya pengawasan petugas PPTK menimbulkan kecurigaan akan adanya pelanggaran terhadap peraturan yang berlaku. Hal ini perlu menjadi perhatian serius bagi instansi terkait, seperti Dinas Bina Marga dan Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang juga Perumahan, Pemukiman Kabupaten Tangerang, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Tangerang, dan pihak kepolisian setempat. Sebuah investigasi mendalam perlu dilakukan untuk memastikan legalitas proyek dan memastikan kepatuhan terhadap peraturan K3.

Lebih lanjut, masyarakat sekitar lokasi proyek juga merasa dirugikan karena tidak adanya informasi yang jelas mengenai proyek tersebut. Ketiadaan plang proyek mengakibatkan mereka kesulitan untuk mengetahui dampak proyek terhadap lingkungan sekitar dan potensi gangguan yang mungkin timbul selama proses pembangunan.
Kejadian ini seharusnya menjadi pembelajaran penting bagi semua pihak yang terlibat dalam proyek pembangunan.

Romli Aktivis disalah satu kelembagaan masyarakat mengatakan” Transparansi dan keselamatan kerja harus menjadi prioritas utama, bukan hanya sekadar slogan. Pembangunan yang bertanggung jawab tidak hanya dilihat dari segi fisik bangunan, tetapi juga dari aspek legalitas, keselamatan pekerja, dan dampaknya terhadap masyarakat sekitar. Diharapkan instansi terkait segera mengambil tindakan untuk menyelidiki permasalahan ini dan memberikan sanksi yang tegas jika ditemukan pelanggaran.” Ucap Romli.

Ketegasan ini penting untuk memastikan proyek pembangunan di masa mendatang dapat berjalan sesuai dengan aturan dan memperhatikan aspek keselamatan serta transparansi.” Tambahnya.

pewarta: Agus susanto (kuncir)

About The Author