Jakarta || Globalposnews.com – Kepala Desa (Kades) dan Sekdes Kohod resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus pemalsuan dokumen sertifikat hak guna bangunan (SHGB) dan sertifikat hak milik (SHM) di wilayah pagar paut Kabupaten Tangerang, Penetapan dilakukan usai gelar perkara.
Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro kepada wartawan mengatakan” Dari hasil gelar perkara, pada kesempatan ini, kami seluruh penyidik dengan seluruh peserta gelar telah sepakat menentukan empat tersangka,” kata Brigjend Djuhandani, Selasa (18/2/2025).
“Kita menetapkan Saudara A selaku Kades Kohod, Saudara UK, Sedkes Kohod, Saudara SP selaku penerima kuasa, dan saudara CE selaku penerima kuasa, kita telah sepakat tetapkan sebagai tersangka.
Keempat tersangka, lanjutnya, terbukti terlibat melakukan pemalsuan surat permohonan hak atas tanah. Praktik pemalsuan itu dilakukan sejak 2023.
“Di mana diduga keempatnya telah bersama-sama membuat dan menggunakan surat palsu berupa girik, surat pernyataan penguasaan fisik bidang tanah, surat pernyataan tidak sengketa, surat keterangan tanah, surat keterangan pernyataan kesaksian, surat kuasa pengurusan permohonan sertifikat dari warga Desa Kohod dan dokumen lain yang dibuat oleh Kades (A) Sekdes (AU) jejak di bulan Desember 2023 sampai dengan November 2024,”jelasnya.
Penyidik akan melanjutkan penyidikan lebih lanjut dan telah melakukan pencekalan terhadap keempat tersangka.
Sebelumnya, Bareskrim Polri telah melakukan penggeledahan di tiga lokasi dalam perkara itu. Di antaranya di kantor Desa Kohod, Rumah Kepala Desa Kohod (A) dan rumah Sekretaris Desa Kohod (AU)
dari hadil penggeledahan tersebut, kata Djuhandani, pihaknya telah mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk alat yang diduga digunakan untuk memalsukan girikarto dimana wilayah yang dipasangi pagar laut.
“Hasil dari penggeledahan, kami mendapatkan satu unit printer, satu unit layar monitor, keyboard, stempel sekretariat Desa Kohod.” Paparnya.
Kemudian peralatan – peralatan lainnya yang kita duga sebagai alat yang digunakan untuk memalsukan girik dan surat-surat lainnya,” kata Djuhandani kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (12/2/2025).
Selain itu, penyidik menyita beberapa lembar kertas salinan bangunan baru atas nama pemilik yang terdiri dari beberapa orang, tiga lembar surat keputusan kepala desa, catatan rekapitulasi permohonan dana transaksi, serta beberapa rekening. Ada juga sisa-sisa kertas yang diduga digunakan untuk memalsukan dokumen karena identik dengan bahan kertas yang digunakan untuk warkat.
“Kita sudah dapatkan dari keterangan kepala dewa (A) maupun sekretaris desa (AU) mengakui bahwa alat-alat yang digunakanlah untuk memalsukan surat-surat,” terangnya.
Surat-surat yang di palsukan itu digunakan untuk menjadi dokumen syarat permohonan untuk membuat warkat. Dan dari hasil pemeriksaan, diketahui bajwa ada identitasnya beberapa warga desa dicatut untuk digunakan memalsukan surat-surat.
dengan meminta salinan KTP dan selanjutnya dimunculkan dalam surat-surat SHGB. Sementara itu, warga yang di catut memberikan keterangan tidak mengetahui dan tidak memiliki atau menguasai lahan tersebut,” tandasnya.
Editor: Redaksi/Tim
