Subdit Tipidter Polda Jabar Berhasil Mengungkap Pabrik Pupuk Palsu
Bandung || Globalposnews.com – Bos Pupuk MN ditangkap dan diamankan di Polda Bandung lantaran memproduksi pupuk palsu di Cipatat, Kab. Bandung Barat.
Terbongkarnya kasus ini sejak Polisi mengendus aktivitas mencurigakan pada bulan Oktober 2024. Dari hasil penyelidikan, Polisi kemudian melakukan penggerebekan dan di sita sejumlah barang bukti dan mengamankan 1 mesin jahit karung dengan merk New Long dan satu roll benang, 1 unit timbangan duduk digital dengan merk Nankai kapasitas 150 kg, 1 bungkus plastik berwarna berisi serbuk merah dan 10 ton bahan baku dolomite yang belum di Kasih warna.
Dilansir dari detikjabar, kasus ini terkuak oleh Subdit Tipidter Direktorat Reskrim Khusus Polda Jabar yang dipimpin oleh Kasubdit Tipidter AKBP Andry Agustiano.
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Abraham Abast di Mapolda Jabar memberikan keterangan pada hari Jum’at, 22/11/2024, “Pada saat itu juga telah diamankan barang bukti berupa pupuk palsu non subsidi merk Phonska sebanyak 40 karung dengan isi 50 kg/ karung dengan merk Phonska, kemudian penyidik juga menemukan 5 karung bahan baku berupa tepung dolomite dengan berat 50 kg/karung.”
Berdasarkan keterangan Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Jules, Bos Pupuk ini menjalankan kegiatan produksinya sejak Juli Tahun 2023 sampai saat dilakukan penggerebekan dengan nilai produksi 1.260 ton pupuk non-subsidi anorganik, kerugian ditaksir 500 juta.
Kepada Polisi, Bos MN mengakui bahwa ia telah menjual dan mengedarkan pupuk palsu tersebut di wilayah Kabupaten Cianjur dan sekitarnya dengan harga Rp 40 ribu/Karung.
Pasal yang akan diterima Bos Pupuk Palsu ini adalah Pasal 121 dan atau Pasal 122 Undang-undang RI Nomor 22 Tahun 2019 Tentang Budidaya Pertanian Berkelanjutan ancaman hukuman paling lama 6 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 3 milyar.
Pewarta: Tantular Airlangga