Kabupaten Tangerang||Globalposnews.com — Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) bersama Satpol PP Provindi Banten lakukan Penertiban aktivitas Galian C ilegal di Kampuang Pulo Desa Gintung Kecamatan Sukadiri Kabupaten Tangerang, Kamis 21/05/2026.
Turut hadir perwakilan Satpol PP Kabupaten Tangerang H.Mojahidin (H.Moja) Camat Sukadiri Ahmad Saepul Anwar Kepala Desa Gintung Ansuri Ketua Rw. 04 Kampung Pulo dan beberapa Warga.
Adanya aduan yang dikeluhkan Masyarakat Desa Gintung Kecamatan Sukadiri sehingga Pemerintah Provinsi Banten turun gunung menunjukkan ketegasannya terhadap aktivitas usaha Galian C yang diduga melanggar aturan dan merusak lingkungan.
Kali ini, penertiban dilakukan terhadap aktivitas galian C di kawasan Kampung Pulo Desa Gintung, Kecamatan Sukadiri, Kabupaten Tangerang.
Dalam kegiatan tersebut, petugas gabungan dari Pemerintah Provinsi Banten, Satpol PP, aparatur kecamatan, pemerintah desa, hingga instansi terkait turun langsung ke lokasi untuk melakukan pemeriksaan dan penyegelan serta penghentian sementara aktivitas operasional galian.
Aktivitas galian sebelumnya dikeluhkan warga karena dinilai menimbulkan debu, kerusakan akses jalan, serta lalu lalang kendaraan besar yang dianggap mengganggu kenyamanan masyarakat sekitar.
Lurah Gintung Ansori mengatakan” pihaknya sejak awal menerima banyak laporan dari warga terkait aktivitas galian tersebut. Menurutnya, pemerintah desa hanya ingin memastikan lingkungan masyarakat tetap aman dan tidak terdampak lebih parah.
“Kami menerima banyak aduan dari masyarakat terkait aktivitas galian ini, mulai dari jalan rusak sampai debu yang mengganggu warga. Maka dari itu kami berkoordinasi dengan pihak terkait untuk melakukan peninjauan langsung,” ujar Lurah Gintung.
Ia juga berharap pihak pengelola dapat kooperatif mengikuti aturan dan memperhatikan dampak yang ditimbulkan terhadap lingkungan sekitar.
Sementara imewakili Sat Pol PP Provinsi Banten Irlan menegaskan” Bahwa pemerintah Provinsi Banten tidak akan tinggal diam terhadap setiap laporan masyarakat.
Kami akan sigap langsung turun kelapangan apabila ada laporan dari masyarakat dan menindak lanjuti sesuai aturan yang berlaku.” Ucapnya.
Perwakilan Dinas ESDM Ibnu Buhori menyampaikan poin-poin dari hasil sidak dilokasi Galian C.
1. Menghentikan sementara aktifitas kegiatan
2. Melakukan penyegelan
3. Melakukan pemagaran atau penghalang disekeliling lubang galian untuk menghindari akibat yang dapat merugikan Masyarakat.
4. Dinas ESDM Provinsi Banten akan menindak lanjuti hasil temuan kepihak instansi terkait
Tidak hanya itu Ibni Buhori menyampaikan,” meminta pengelolah Galian C bertanggung jawab terhadap dampak yang ditimbulkan akibat aktivitas operasional, termasuk mengembalikan kondisi lingkungan seperti semula atas kerusakan yang ditimbulkan,” ungkapnya.
Masyarakat Kampung Pulo melalui Ketua Rw. 04 Sobari ” berharap langkah tegas yang dilakukan Pemerintah Provinsi Banten tidak hanya bersifat sementara, namun terus dilakukan secara berkelanjutan agar aktivitas usaha yang diduga melanggar aturan dapat ditindak sesuai ketentuan yang berlaku.
Agus kuncir / Tim
