Tangeeang||Globalposnews.com – Bangunan Liar yang berdiri di lahan PU wilayah Teluk Jakarta Kelurahan Kutabumi Kecamatan Pasarkemis yang sebagian besar dikeluhkan oleh warga Rw.003 karena resah dengan aktivitasnya yang disinyalir dijadikan Tempat Hiburan Malam (THM) yang juga maraknya minum keras (Miras) dan wanita malamnya, ditertibkan Gabungan Satpol PP, TNI dan Polri Kamis, 21 Agustus 2025,
Lurah Kutabumi Ade Sunaryo Spd M.M menuturkan” kami bersama Camat Pasarkemis melaksanakan kegiatan penertiban dan pembongkaran bangunan liar di wilayah Teluk Jakarta, RW 003 Kelurahan Kutabumi.
” Langkah ini merupakan jawaban atas keresahan warga masyarakat, mengingat lokasi tersebut selain tidak memiliki izin, juga berdiri di atas tanah pemerintah dan disalahgunakan sebagai tempat hiburan malam yang meresahkan.” Jelasnya.
” Kegiatan ini dilakukan oleh tim gabungan yang terdiri dari Satpol PP Kabupaten Tangerang, Trantib Kecamatan dan Kelurahan, Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan, TNI-POLRI, serta unsur media. Alhamdulillah, seluruh rangkaian penertiban berjalan tertib dan lancar tanpa hambatan
” Kami berharap upaya ini dapat memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat, sekaligus menjadi pembelajaran bersama bahwa setiap penggunaan lahan harus sesuai aturan hukum yang berlaku dan tidak boleh merugikan kepentingan umum.” Ungkap Ade.
Sementara Camat Pasarkemis H.Nurhanudin S ip. M.si menambahkan,” Alhamdulilah penertiban bangunan liar yang diresahkan oleh warga hari ini bisa selesai dilaksanakan.
” Dan tidak lupa saya ucapkan terimaksih kepada semua pihak yang telah mendukung juga kerjasamanya sehingga pembongkaran bangunan tanpa hambatan, berjalan dengan lancar dan kondusif” ucapnya.
Pewarta: Agus kuncir
