Tangerang||Globalposnews.com – Persoalan Fasum Taman Kutabumi yang merupakan objek sarana Ruang Tata Hijau (RTH) merupakan tempat yang menjadi sarana masyarakat menikmati keindahan dan kesejukan Taman berubah menjadi arena tempat nongkrongnya para remaja disetiap tempat adanya warung bangunan liar, malah tampak kumuh, sarang tikus,nyamuk,lipas sumber penyakit dan aroma bau yang tidak sedap.
Karena faktanya lahan PSU Prasarana Sarana Utilitas Umum lahan Fasum Taman Kutabumi bukan dilingkup dalam Perumahan tetapi di tengah kawasan jalan umum tersebut ironisnya dikelolah oleh Ketua Rw.04 Perumahan, padahal itu merupakan aset Pemerintah yang semestinya dikelolah oleh Pemerintah Daerah oleh instansi terkait sehingga tertata dan terpelihara dengan benar sesuai fungsional dan manfaatnya.
Melalui pesan what apps Lurah Kuta bumi Ade Sunaryo D.Id M.m menyampaikan,” Begini pak, terkait pemanfaatan fasilitas sosial dan fasilitas umum (fasos fasum) di wilayah RW 04 Kelurahan Kutabumi. 01/94/2026
Pertama, area yang dimaksud pada prinsipnya memang direncanakan untuk diperuntukkan sebagai fasilitas sosial dan fasilitas umum bagi warga RW 04. Namun pemanfaatannya secara resmi sebagai aset pemerintah daerah baru dapat dilakukan setelah adanya proses serah terima dari pihak pengembang kepada pemerintah daerah.
Kedua, berdasarkan data Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) yang ada, fasos fasum tersebut hingga saat ini belum tercatat sebagai aset pemerintah daerah karena belum dilaksanakannya Berita Acara Serah Terima (BAST) antara pihak pengembang dengan pemerintah daerah. Dengan demikian, pemanfaatan area tersebut tidak dapat dikategorikan sebagai pelanggaran fungsi lahan oleh pihak RW 04.
Ketiga, kegiatan yang dilakukan oleh pengurus RW 04 pada area tersebut merupakan bentuk optimalisasi pemanfaatan lahan untuk mendukung program kerja lingkungan. Langkah tersebut merupakan hasil musyawarah warga RW 04 yang bertujuan untuk mengoptimalkan potensi lokal melalui pemberdayaan masyarakat setempat.
Pemerintah Kelurahan Kutabumi pada prinsipnya tetap mendorong agar ke depan proses administrasi terkait serah terima fasos fasum dari pihak pengembang kepada pemerintah daerah dapat segera diselesaikan, sehingga pemanfaatannya dapat diatur secara lebih jelas sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Bisa saya tambahkan regulasinya :
Payung Hukum Pengelolaan Sementara
Sebagai penguatan dari penjelasan sebelumnya, pengelolaan sementara terhadap area prasarana, sarana, dan utilitas (PSU) juga memiliki dasar regulasi. Mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2009 tentang Pedoman Penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Perumahan dan Permukiman di Daerah, sebelum dilaksanakannya penyerahan kepada pemerintah daerah, pengembang pada prinsipnya masih memiliki kewajiban untuk melakukan pengelolaan terhadap prasarana, sarana, dan utilitas tersebut.
Namun dalam kondisi tertentu, apabila pengembang sudah tidak aktif atau tidak lagi menjalankan pengelolaan sebagaimana mestinya, maka masyarakat setempat melalui kelembagaan lingkungan seperti RW dapat melakukan langkah-langkah pengelolaan sementara yang bersifat menjaga dan memanfaatkan area tersebut secara terbatas. Hal ini dilakukan agar lahan tidak terbengkalai, tidak menimbulkan kondisi kumuh, serta mencegah potensi pemanfaatan oleh pihak yang tidak berkepentingan.
Pengelolaan sementara tersebut pada prinsipnya merupakan bentuk kepedulian dan partisipasi masyarakat dalam menjaga lingkungan, dengan tetap memperhatikan ketentuan yang berlaku serta tidak mengubah peruntukan lahan hingga proses penyerahan resmi kepada pemerintah daerah dilaksanakan.” Pesan ucapanya.Lurah Kutabumi Ade Sunaryo
Agus kuncir/Tim
