Kab Tangerang||Globalposnews.com – Perihal Oknum Ormas yang diduga jadi Becking kegiatan proyek yang melarang dan intimidasi Wartawan mengambil Dokumentasi photo (gambar) dan rekaman Video saat bertugas menjalankan tupoksinya peliputan terkait adanya mobil Alat berat Belko yang melintas merusak gapura diwilayah Desa Sarakan Kecamatan Sepatan Kabupaten Tangerang yang merupakan fasilitas umum menuai sorotan dan kritik.

Menanggapi peristiwa tersebut, John Pera, selaku Pimpinan Redaksi Faktalidiknews sekaligus aktivis Kecamatan Sepatan, menyayangkan adanya dugaan penghalangan dannintimidasi Oknum Otmas terhadap kerja jurnalistik, Sabtu 18/7/2026.

“Kalau memang benar wartawan kami dilarang menjalankan tugas jurnalistik, tentu hal itu tidak dapat dibenarkan. Kami akan menempuh jalur hukum sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.” Ucap Jhon Pera kepada Awak Media.

Selain itu, kami juga akan mempertanyakan perihal ini kepada Camat Sepatan bahkan akan melaporkan persoalan ini kepada Bupati dan Wakil Bupati Tangerang agar mendapat perhatian,” tegas John Pera.

Di tempat terpisah, Bob Fallah, selaku Pimpinan Perusahaan Media Faktalidiknews, meminta Pemerintah Desa Sarakan segera mengambil langkah terhadap pihak yang bertanggung jawab atas insiden tersebut.
Menurutnya, apabila terdapat dugaan pelanggaran yang menimbulkan kerusakan fasilitas umum, maka pemerintah dèsa dan Kecamatan Sepatan diharapkan segera melakukan penanganan sesuai kewenangannya.

“Kami mendesak Kepala Desa Sarakan dan Camat Sepatan agar segera mengambil langkah sesuai kewenangannya terhadap pihak yang bertanggung jawab atas insiden ini. Apabila tidak ada tindak lanjut, kami bersama mahasiswa dan elemen masyarakat akan menyampaikan aspirasi secara terbuka sebagai bentuk dorongan agar persoalan ini segera ditindaklanjuti,” ujar Bob Fallah.

Kami akan mengambil langkah Hukum dan melaporkan terhadap Oknum Ormas ke APH (Polsek Sepatan) sesuai
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers

Pasal 4 ayat (1)
Kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara.
Pasal 4 ayat (2)
Terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan, atau pelarangan penyiaran.
Pasal 4 ayat (3)
Pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan serta informasi.
Pasal 18 ayat (1)

“Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp500.000.000 (lima ratus juta rupiah).“ Jelas Bob Falah.

Agus kuncir/Tim

About The Author