JAKARTA||Globalposnews.com – Kuasa hukum korban” Abdul Hafidz, S.H., C.Neg., CTMP, angkat bicara terkait penanganan kasus dugaan pencabulan dan pemerkosaan terhadap anak di bawah umur yang saat ini sedang diproses di “Polda Metro Jaya”

Abdul Hafidz mengaku prihatin atas adanya informasi yang diterima pihaknya mengenai dugaan tekanan terhadap keluarga korban selama proses penanganan perkara berlangsung. Menurutnya, apabila informasi tersebut benar, kondisi tersebut dapat memengaruhi rasa aman korban maupun keluarganya dalam mencari keadilan.

“Kami berharap seluruh proses hukum dapat berjalan secara profesional, objektif, serta memberikan perlindungan penuh kepada korban dan keluarganya tanpa adanya tekanan dari pihak mana pun,” ujar Abdul Hafidz.

Selain itu, pihak kuasa hukum juga meminta aparat penegak hukum mengusut secara tuntas apabila terdapat dugaan intervensi terhadap proses pendampingan maupun penanganan perkara.

Dalam pernyataannya, Abdul Hafidz turut mendesak Pemerintah Provinsi Banten dan Pemerintah Kabupaten Serang untuk memberikan perhatian terhadap persoalan tersebut.

Pihaknya meminta:

* Gubernur Banten;
* Wakil Gubernur Banten;
* Bupati Kabupaten Serang; dan
* Wakil Bupati Kabupaten Serang,

agar memastikan perlindungan terhadap korban berjalan sesuai ketentuan hukum serta melakukan evaluasi apabila ditemukan adanya dugaan pelanggaran prosedur oleh pihak-pihak yang memiliki kewenangan dalam pendampingan korban.

Kuasa hukum juga meminta instansi perlindungan anak di tingkat Kabupaten Serang maupun Provinsi Banten memberikan klarifikasi apabila terdapat informasi yang berkembang di masyarakat mengenai dugaan tindakan yang dinilai tidak sesuai dengan tugas dan fungsinya.

Perlindungan Korban Harus Menjadi Prioritas

Abdul Hafidz menegaskan bahwa perlindungan terhadap korban anak merupakan amanat peraturan perundang-undangan sehingga seluruh pihak harus mengedepankan kepentingan terbaik bagi anak.

Ia berharap proses penyidikan di Polda Metro Jaya dapat berjalan secara transparan, profesional, dan bebas dari intervensi sehingga seluruh fakta hukum dapat terungkap secara objektif.

Dasar hukum perlindungan terhadap korban anak antara lain:

* **Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014** tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
* **Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022** tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).
* **Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP)** mengenai hak korban dan proses penegakan hukum.
* **Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014** tentang Perlindungan Saksi dan Korban.

Di akhir pernyataannya, Abdul Hafidz berharap seluruh pihak menghormati proses hukum yang sedang berjalan serta mengedepankan asas praduga tak bersalah. Apabila terdapat dugaan tekanan, intimidasi, atau intervensi terhadap korban maupun keluarganya, hal tersebut diharapkan dapat ditelusuri dan dibuktikan melalui mekanisme hukum yang berlaku sehingga kepastian hukum dan rasa keadilan dapat terwujud bagi semua pihak. (Red)

About The Author