Tangerang||Globalposnews.com – Papan reklame yang berdiri kokoh di atas lahan Pasilitas Umum (Pasum) milik Dinas Pekerjaan Umum (PU) yang berlokasi di seberang Plaza Kutabumi Rw.007 Kelurahan Kutabumi, Kecamatan Pasarkemis, Kabupaten Tangerang, diduga kuat tidak dilengkapi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan jadi Sorotan Masyarakat, Aktivis dan Awak Media.

Pasalnya Reklame tersebut dinilai berpotensi melanggar aturan pemanfaatan ruang publik dan aset negara, serta dapat menjadi presfektif buruk jika tidak di tindaklanjuti oleh pihak berwenang.

Menanggapi hal ini, Rosadi perwakilan dari PT Aneka Karya Advertising selaku pihak pengusaha memberikan klarifikasi kepada media. Mereka menunjukkan dokumen pembayaran pajak reklame tertanggal 3 Maret 2025, yang disebut telah disahkan oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Tangerang dan Regulasi lembaran Perjanjian sewa lahan.

> “Ini berdirinya sudah lama dari tahun 2022 dan saat sekarang ini cuma pengerjaan perbaikan kontruksi karena pada kropos, terkait Pajak sudah dibayar, kami ada bukti nya dan terkait lahan ini bukan lahan PU/ Pasum karena kami bayar sewa ke pemilik lahan,” ujar Rosadi perwakilan perusahaan sambil memperlihatkan salinan dokumen.

 

Namun, saat dimintai keterangan lebih lanjut mengenai IMB, pihak pengusaha tidak memberikan jawaban tegas. Mereka hanya menunjukkan surat bayar pajak dan surat perjanjian sewa lahan ke Oknum yang mengatasnamakan Pribadi selaku pemilik lahan untuk pemasangan reklame.

“Pembayaran Pajak Bukan Pengganti IMB ”

Aktivis Kabupaten Tangerang, Rumaidi, menanggapi situasi ini dengan menegaskan bahwa pembayaran pajak reklame tidak dapat menggantikan kewajiban kepemilikan IMB.

> “ Pembayaran pajak reklame bukanlah pengganti atas kewajiban memperoleh IMB. Ketidaksesuaian prosedur perizinan dapat menimbulkan konsekuensi hukum dan administratif, apalagi jika menyangkut pemanfaatan lahan milik negara, kok bisa bayar sewanya Ke oknum dan dituangkan dalam perjanjian sewa ” tegasnya.

 

Ia juga mengingatkan pentingnya pengawasan publik terhadap tata kelola ruang dan aset pemerintah.

> “Masyarakat harus tetap aktif mengawasi penggunaan ruang publik demi tertib tata kota dan keadilan dalam perizinan usaha,” lanjut Rumaidi.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan resmi dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) maupun dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tangerang terkait dugaan pelanggaran tersebut meskipun Satpol PP Kecamatan Pasar Kemis dan juga Kasi Satpol PP Kelurahan Kutabumi turun kelokasi kegiatan monitoring.

Pewarta: Agus kuncir / Tim

About The Author