Tangerang || Globalposnews.com – Proyek SPAL di Perumahan Kutabumi 2 jalan Mutiara RT.04/20 Blok A11-A12 Kelurahan Kutabumi, Pengadaan Langsung (PL) Kecamatan Pasar Kemis Kabupaten Tangerang nilai anggaran Rp.148.957.000 (Seratus empat puluh delapan juta sembilan ratus lima puluh tujuh rupiah) APBDTahun Anggaran 2025.

Proyek SPAL Pelaksana CV.Afhida Karya Utama yang beralamat di jalan raya Tanara Kp.Kedung Rt.009/003 Kecamatan Gunung Kaler Kabupaten Tangerang di Duga tidak memiliki tenaga teknis sehingga mensubkonkan proyeknya kepada pihak lain dalam pelaksanaannya.

Padahal jelas dalam aturan UUJK no 18/1999-no 2/2017 serta Peraturan Presiden no 16/2018.

  • Subkontraktor harus tercantum dalam lingkup dokumen kontrak dan mendapat persetujuan tertulis dari Pejabat Penandatangan Kontra (PPK).
  • Subkontraktor hanya boleh dilakukan setelah ada persetujuan tertulis dari Pejabat Penandatangan Kontrak (PPK)

Bukan hanya aturan tetapi dipelaksanaannyapun diduga tidak sesuai spesifikasi RAB, dari hasil penelusuran dilokasi Wartawan Globalposnews.com terpantau pemasangan Uditch yang tidak Presisi juga ada beberapa Uditch yang gompel, dan juga unit uditch yang dipasang ada yang tinggi 10cm-12cm dari bibir jalan yang sudah pasti jika turun hujan berdampak genangan air.

Sementara Supriyadi Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Kecamatan Pasar kemis saat dikonfirmasi lewat Whatsapps mengatakan,” Benar Bang itu yang ngerjain Nano.” Ucapnya.

Sementara Nano saat dihubungi menjelaskan,” Kerjaan Banyak kalau cuma satu CV tidak cukup makanya pinjam CV teman.” Jelasnya

Belum ada informasi lanjut terkait kegiatan proyek pelaksanaan SPAL di Rt.04/20 Kutabumi Kecamatan Pasar Kemis sehingga Berita diterbitkan.

Pewarta: Agus kuncir

About The Author