Indramayu || Globalponews.com – rehabilitasi ruang kelas SDN Singajaya jl. Ir. H. Djuanda km 03 Desa Singajaya Kecamatan Indramayu Kabupaten Indramayu, dengan pagu anggaran sebesar Rp 361. 720.000,_ (Tiga Ratus Enam Puluh Satu Juta Tujuh Ratus Dua Puluh Ribu Rupiah) yang dikerjakan oleh CV. Wirahadi Djaya saat ini sudah mencapai 50 persen.
Namun sayangnya, para pekerja proyek tersebut tanpa menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) yang seharusnya wajib dipakai dan diduga mar-up anggaran yang bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU).
“Berdasarkan pantauan Awak Media Globalposnews selama beberapa waktu akan menciptakan keprihatinan akan aspek Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) yang sebenarnya merupakan persyaratan esensial dalam proyek-proyek semacam ini,” Selasa (17/9/2024).
Berdasarkan Pasal 86 ayat 1 dan 2 serta Pasal 87 ayat 1 dari UU Ketenagakerjaan No 13 tahun 2003 telah ditegaskan bahwa pentingnya implementasi K3 dalam lingkup pekerjaan, dan menjadi perhatian utama bagi perusahaan yang terlibat.
Dugaan pelanggaran terhadap UU K3 tersebut, seperti ketidakpemenuhan penyediaan alat pelindung diri atau kewajiban pemeriksaan kesehatan serta kemampuan fisik pekerja dapat berujung pada ancaman pidana bagi perusahaan, ujar M. Khozim selaku kaperwil media Buser Polkrim.
“Undang-undang ini mengatur bahwa perusahaan yang tidak mematuhi ketentuan tersebut dapat dijatuhi hukuman penjara selama paling lama 1 tahun atau denda,” ungkapnya.
Masih menurut Khozim, Undang-undang Ketenagakerjaan telah memberlakukan sanksi administratif terhadap perusahaan yang tidak berhasil menerapkan sistem manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja dengan baik.

“Jenis sanksi administratif tersebut meliputi teguran, pembatasan aktivitas bisnis, peringatan tertulis, pembekuan operasi bisnis, pembatalan pendaftaran, pembatalan persetujuan, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi, hingga pencabutan izin usaha,” tegasnya.
Ia katakan: dikarenakan para pekerja proyek tidak menggunakan APD saat bekerja, sudah tentu proses pengawasan dari dinas terkait juga dipertanyakan.
“Jika pengawasan dari dinas terkait benar – benar dijalankan, maka dipastikan para pekerja proyek tersebut akan memakai APD saat bekerja,” ketusnya.
Dirinya berharap kepada pihak Dinas Pendidikan Indramayu agar segera turun ke lokasi proyek tersebut untuk mengecek kebenarannya.
“Selain itu, diharapkan juga pihak Dinas Pendidikan Indramayu agar memberikan sanksi kepada pihak rekanannya, karena diduga lalai untuk mempersiapkan APD kepada para pekerjanya,” harapnya.
Setelah kami berusaha chat via watshap kepada pemborong proyek tersebut dia menjawab dengan singkat “Ok nanti besok dipakai” apa harus ditegur dulu baru bisa mentaati aturan.
Sementara itu, pihak Dinas Pendidikan belum dapat dikonfirmasi terkait persoalan tersebut, pungkasnya.
Pewarta: Agung/tim 93
