Kapolresta Tangerang Gelar Rembug guyub Pedagang Pasar Kutabumi

Tangerang Kabupaten, GLOBALPOSNEWS.COM –
Kapolresta Tangerang Kombespol Sigit Dany Setiyono mengelar acara Rembug Guyub di depan halaman kantor polresta jalan Nn Kelurahan Kadu Agung Kecamatan Tigaraksa Kabupaten Tangerang Jum,at 06/10/2023

acara rembug guyub ini diadakan untuk menjalin dan mempererat silaturahmi dan juga mempersatukan persepsi yang beda pandangan antara pedagang di Pasar Kutabumi terkait Revitalisasi dan perihal kejadian bentrokan pekan lalu minggu 25/09/2023 dimana telah banyak merugikan kedua pihak, serta cukup ramai diberitakan dan jadi sorotan pemerintah khususnya Pemerintah Kabupaten Tangerang.

Turut hadir di acara Kapolresta Tangerang Kombespol Sigit Dany Setiyono, Danramil 0510 TRS Letkol Arh Syarib SB, Sekda Moh Maesyal Rasyid, Danramil 11/ Pasar Kemis Mayor Suwaryono, Kapolse Pasar Kemis AKP Irpan Abdul Gofar, Pakar Hukum Pidana Gedeon, Pakar Hukum Perdata Doktor Gunawan, Pakar Informasi dan Telekomunikasi Didi Ruslan, Dirut Perumda Finny Dewiyanti, Dirop Perumda NKR Azhari, Dirad Perumda NKR Pasya, Mahasiswa yang tergabung di GMBI, anggota DPRD Kabupaten Tangerang, ketua Forum RW dan Kejaroan beserta puluhan para pedagang Pasar Kutabumi.

Dalam kesempatan Sekda Moh Maesyal Rasyid menyampaikan” lahan Pasar Kutabumi itu milik pemerintah,milik Pemda jadi Pemda khususnya Pemerintah Kabupaten Tangerang telah menyiapkan anggaran untuk Revitalisasi yang pengelolahannya oleh Perumda Niaga Kerta Raharja (NKR)” ucap Sekda

Sementara Priyadi yang newakili para pedagang yang nenolak untuk direvitalisasi mengutarakan”
Kami para pedagang meminta kejelasan hukum dan keterbukaan terkait kejadiaan dihari minggu 25/09/2023, dan meminta hukum ditegakkan, kami juga taat aturan taat hukum dan kami semua bukan menolak Revitalisasi, kami mendukung tapi yang kami tidak inginkan cara dan kurangnya komunikasi pihak Perumda secara langsung bukan melalui orang suruhan” katanya

Rudi pedagang di TPPS mengungkapkan” bahwa kami para pedagang menginginkan dan berharap Revitalisa terlaksana, kamipun berharap para pedagang dipasar lama untuk bisa bersatu kembali” ungkapnya

dilanjut Pakar hukum Perdata Doktor Gunawan menjelaskan” saat ini saya belum memiliki berkas yang menjadi alat bukti jadi sata tidak bisa menjelaskan terlalu detail dan rencana pemkab terkait Revitalisasi dalam perencanaan tata ruang pelaksanaan sesuai aturan perda, dikarekan lahan tersebut milik pemerintah sudah sewajibnya pula pemerintah mengolah lahan tersebut sesuai yang diatur undang-undang (Perda)
Revitalisasi harus terlaksana”
Ucapnya

Gedeon Pakar Hukum Pidana memaparkan” rembug guyub ini merupakan sarana yang digelar oleh pak kapolres sangat Apresiasi, dan ini menjadi catatan penting bagi masyarakat, terkait bentrokan yang terjadi di pasar kutabumi kita percayakan kepada Aparat Penegak Hukum (APH) dan tindakan hukum juga harus mengedepankan tindakan pencegahan bukan menghukumnya maka dari itu adanya Restoratif Justice
rembug guyub ini mencari solusi yang terbaik dan marilah kita khusus para pedagang Pasar Kutabumi untuk duduk bersama dalam menyelesaikan semua permasalahan” paparnya

Dudi Ruslan Pakar Informasi dan Telekomunikasi mengatakan” ini adalah hal yang kurangnya komunikasi
Yang saya anggap krisis komunikasi baik dari pemangku kebijakan, pra komunikasi maupun komunikasi konseptual, harusnya melibatkan orang ketiga bukan menyelesaikan dengan cara sendiri karena sangat dipastikan akan ada penunggang gelap, para oknum-oknum yang berkepentingan, apalagi sampai ramai dibeberapa nedia nasional, hal inipun akan berdampak yang akan merugikan banyak pihak, saling ejek dimedsos adalah tindakan melanggar hukum sesuai yang diatur undang-undang ITE menggunakan perangkat eletronik untuk kejahatan diatur sesuai pasal 27 ayat 3 jo pasal 45 ayat 3 uu 19/2016 mengatur bahwa setiap orang menggunakan alat eletronik yang memiliki muatan PENGHINAAN dan PENCEMARAN NAMA BAIK dipidana penjara paling lama 4 tahun dan denda Rp 750 juta” paparnya

Sementara Dirop perumda NKR Azhari menyampaikan” permohonan maaf atas perihal yang terjadi, nenurutnya, pasar kutabumi adalah prioritas perumda untuk direvitalisasi dinilai dari beberapa unsur dan aspek baik dari bangunan, saluran air, ruang kios, selain itu pasar Kutabumi dibawah naungan pengelolahan Perumda NKR Jika memang mengangap pasar Kutabumi untuk direvitalisasi, Perumdapun punya kewenangan apakah harus melibatkan pihak ketiga (investor) besar harapan kami untuk para pedagang mendukung yang sudah menjadi program Pemerintah dan keinginan masyarakat umum agar pasar menjadi tempat dagang yang bersih,nyaman,dan layak”
Ucap Azhari

Di akhir acara Kapolresta Tangerang Kombespol Sigit Dany Setiyono menutup acara dan sekaligus menyampaikan” acara rembug guyub ini adalah cara agar bisa ada solusi untuk kepastian hukum kami Pihak penegak hukum Polresta Tangerang tidak akan mentolerir apapun bentuk tindakan anarkis dan kekerasan baik melanggar hukum Pidana hukum Perdata dan hukum Agraria kami akan tindak tegas hasil dari acara ini sudah saya garis bawahi cukup jelas live kamera yang nantinyapun akan dipublikasikan baik di chanel youtube atau Instagram juga beberapa Media dari beberapa rekan-rekan jurnalis yang turut hadir, akhir kata Sepakat dan setuju Pasar Kutabumi di Revitalisasi” tegas Kapolres Kombespol Sigit Dany Setiyono.
(Agus/Rls)

Bagikan Artikel ini

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *