Tangerang Kabupaten || Globalposnews.com – E. Raja Lubis, Ketua Umum Lembaga Swadaya Masyarakat Badan Pengawas Penyalahgunaan Aset dan Anggaran Negara (LSM-BP2A2N), telah resmi melaporkan Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kabupaten Tangerang ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Tangerang. Laporan tersebut terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam proses pengadaan lahan untuk pembangunan Sekolah Dasar Negeri (SDN) di Desa Gelam Jaya, Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang. Laporan tersebut terdaftar dengan nomor surat: 02061/LSM-Bp2A2N/Sos-Kem/VIII/2015/UX/2024.

Dalam laporan yang disampaikan, E. Raja Lubis menyertakan sejumlah bukti dan dokumen yang diklaimnya menunjukkan adanya indikasi penyimpangan dalam proses pengadaan lahan tersebut.

Ia menuding adanya dugaan mark-up harga lahan, penggunaan anggaran yang tidak transparan, serta dugaan penunjukan langsung kepada pihak tertentu (CALO) tanpa melalui mekanisme tender yang kompetitif dan akuntabel.
“Kami menduga kuat telah terjadi praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) dalam pengadaan lahan ini. Seluruh proses, dari awal hingga akhir, terkesan tertutup dan tidak transparan. Harga lahan yang dibayarkan jauh di atas harga pasar, dan kami mencurigai adanya kongkalikong antara oknum di Dinas Perkim Kabupaten Tangerang dengan pihak-pihak tertentu yang terlibat dalam proses pengadaan lahan,” ujar E. Raja Lubis dalam keterangan persnya di kantor Sekretariat Dewan Pimpinan Pusat (DPP LSM-Bp2A2N) di Jl.Peta Timur (Utan Jati) Lantai II No.40 Blok KDM 10 Kelurahan Pegadung Kecamatan Kalideres Jakarta Barat, Minggu: 22/12/2024.

E. Raja Lubis menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan investigasi internal selama beberapa bulan terakhir untuk mengumpulkan bukti-bukti yang mendukung laporan tersebut. Investigasi melibatkan tim ahli di bidang hukum dan pertanahan untuk menganalisis dokumen dan keterangan saksi yang telah dikumpulkan. Hasil investigasi menunjukkan indikasi kuat adanya kerugian negara yang signifikan akibat dugaan KKN ini.” Ucapnya.

Lebih lanjut, E. Raja Lubis mengungkapkan beberapa poin penting yang menjadi dasar laporan tersebut, antara lain:

Selisih Harga Lahan yang Signifikan: Harga lahan yang dibayarkan oleh Dinas Perkim Kabupaten Tangerang jauh lebih tinggi dibandingkan harga pasar yang berlaku di wilayah tersebut. Selisih harga ini diduga sebagai bentuk kerugian negara yang signifikan.

Ketidaktransparanan Proses Pengadaan: Proses, pengadaan lahan tidak dilakukan secara transparan dan akuntabel. Tidak ada keterbukaan informasi publik yang memungkinkan masyarakat untuk mengawasi proses pengadaan tersebut.

Dugaan Penunjukan Langsung: Terdapat dugaan kuat bahwa proses pengadaan lahan dilakukan dengan cara penunjukan langsung kepada pihak tertentu atau Calo tanpa melalui proses tender yang kompetitif. Hal ini melanggar aturan pengadaan barang dan jasa pemerintah.

Kejanggalan dalam Dokumen: Beberapa dokumen yang berkaitan dengan pengadaan lahan ditemukan memiliki kejanggalan dan indikasi pemalsuan.

Pihak Kejari Kabupaten Tangerang telah menerima laporan tersebut dan Meminta Keterangan terhadap Ketua Umum LSM – BP2A2N dan menyatakan akan menindaklanjuti dengan melakukan Penyelidikan dan pengumpulan Bukti lebih lanjut. Kepala Seksi Pidana Umum (KASIPIDUM) Kejaksaan Negeri Tangerang, Alfin SH mengatakan” bahwa pihaknya akan bekerja secara Profesional dan Objektif dalam mengusut kasus ini. “Kami akan memeriksa semua bukti dan keterangan saksi yang telah disiapkan oleh pelapor. jika ditemukan bukti yang cukup, maka kami akan melakukan proses penyidikan lebih lanjut,” tegasnya.

Pewarta; Agus susanto (Kuncir)

About The Author