Masyarakat Meminta BPK RI dan Kejaksaan Agung RI Melakukan Pemeriksaan Audit Terhadap Anggaran Dinas Lingkungan Hidup Kota Tangerang

 
Tagerang, GLOBALPOSNEWS.COM
Anggaran pemeliharan Mobil sampah dan pengolahan sampah di Dinas Lingkungan Hidup Kota Tagerang
diduga Rawan Korupsi,Masyarakat
meminta kepada Kejaksaan Agung RI agar melakukan Pemeriksaan Audit mulai Tahun 2017 sampai 2022, Kamis (11/05/2023)

Berdasarkan Hasil Temuan Tim Investigasi Media ini di Lapangan dan sesuai data-data dan bukti-bukti yang ada bahwa ada beberapa Mobil angkutan sampah di Dinas Lingkungan Hidup Kota Tangerang yang masih beroperasi belum dibayarkan Pajaknya kepada Negara serta Platnya mulai Tahun 2017 sampai Tahun 2022.

Di beberapa Lokasi tempat bahwa Masih sering ada beberapa Tumpukan Sampah yang berserakan di Pinggir Jalan Umum yang ketinggalan pengangkutannya oleh petugas Kebersihan Dinas Lingkungan Hidup KotaTangerang , sehingga beberapa Warga setempat sangat mengeluh atas ketidak nyamannya pada tumpukan sampah tersebut sangat mengakibatkan Sumber sarang Penyakit dan polusi udara bagi Manusia.

Melalui Media ini Masyarakat meminta kepada  BPK RI dan kepada Kejaksaan Agung RI agar melakukan pemeriksaan Audit terkait adanya dugaan indikasi Korupsi pada anggaran yang dikelola oleh Dinas Lingkungan Hidup Kota Tangerang  termasuk anggaran Pemeliharaan Mobil angkutan Sampah tersebut dan anggaran Pengolahan Sampah  beserta kutipan Resrtibusi sampah  yang diambil dari  warga Kota Tangerang pada setiap bulannya  di Dinas Lingkungan Hidup Kota Tangerang, mulai Tahun 2017 sampai 2022, harap Masyarakat.
Sebagaimana di ketahui bahwa menurut penjelasan Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup Kota Tangerang pada beberapa hari yang lalu kepada Tim Media ini menjelaskan bahwa anggaran pengolahan sampah dan termasuk anggaran pemeliharaan Mobil Sampah di Dinas Lingkungan Hidup Kota Tangerang ada sekitar 200 Milyar rupiah dan rincian anggaran itu adalah 70% untuk pembayaran Upah petugas kebersihan di lapangan dan 30% untuk biaya pemeliharaan Mobil sampah, sedangkan besar pembayaran Resrtibusi sampah yang di kutip dari Warga Kota Tangerang sangat berfariasi ,,mulai dari 25.00/setiap rumah tangga/bln dan ada pembayaran di setiap lingkungan perumahan berbeda terangnya.
Sedangkan kendala tidak terbayarnya Pajak Mobil angkutan sampah tersebut selama beberapa Tahun ini di Kantor Samsat karena Mobil sampah sangat Bau, Ucap sekretaris DLH.
(Red)

Bagikan Artikel ini

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *