Miris 12 Tahun Bekerja, Rika Apriyanti di PHK Sepihak PT. Biomed

JAKARTA, GLOBALPOSNEWS.COM- Masih saja ada Perusahaan yang intimidasi karyawannya dengan menyalahi aturan , sepert apa yang dialami Rika Apriyanti yang telah 12 tahun bekerja di PHK sepihak oleh Perusahaan ternama Suplier Banded produk Apeton terkenal PT. Biomed, dengan alasan tidak mau mobile tiga otlet.

Merujuk pada Pasal 61 UU No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan Jo. UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, sebuah perjanjian kerja dapat berakhir apabila:

  1. Pekerja meninggal dunia.
  2. Jangka waktu kontrak kerja telah berakhir.
  3. Selesainya suatu pekerjaan tertentu.
  4. Adanya Putusan pengadilan atau penetapan lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
    5. Adanya keadaan atau kejadian tertentu yang dicantumkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama yang dapat menyebabkan berakhirnya hubungan kerja.

Jelas di pasal tersebut PT. Biomed Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) secara sepihak dan tidak perundingan terlebih dahulu dengan karyawan Rika Apriyanti.

“Saya sangat berharap agar hak-haknya harus sesuai dengan pengabdiannya selama 12 tahun dan harus sesuai dengan aturan undang-undang, untuk itu masalah ini bersama suami saya akan mrngadukan ke Disnaker UPT Bidang Pengawasan dan Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) bahkan tembusan kementrian Ketenaga Kerjaan Ri,” tegasnya Rika Apriyanti.

Fitriyani HRD/GA Manager
Lewat WhatApps (WA) menyampaikan perihal selembar surat lewat PDF bahwasanya Rika Apriyanti telah di non aktifkan kerja per tanggal 16 Januari 2024 dan meminta Rika Apriyanti untuk membuat surat pengunduran diri secara tertulis, tetapi begitu ditanyakan mengenai hak-hak yang didapatkan sesuai masa kerja pengabdian selama 12 tahun, Fitriyani (HRD) memberikan penjelasan hak-hak yang diterima gaji terakhir, uang pisah sesuai masa kerja dan sisa cuti di uangkan jika ada mengikuti peraturan dinas tenaga kerja, (Disnaker DKI) tetapi saat dipertanyakan berapa yang didapatkan terkait haknya tidak memberikan jawaban.

Dengan ada nya aduan dari Rika Apriyanti, Wartawan awak media mendatangi Kantor PT. Biomed dan anak Perusahaannya PT. Jaya Nusantara Diva Husada yang beralamat di Jalan Palmerah Utara No.61A Rt.001/001 Kelurahan Gelora Kecamatan Tanah Abang Jakarta Pusat, Kamis (25/01/2024).

Tetapi saat di konfirmasi awak media kepada Fitriyani HRD/GA Manager untuk mendapatkan keterangan PHK sepihak karyawan Rika Apriyanti menolak untuk ditemui, dan memberikan tanggapannya melalui hubungan telpon Ipat (Staf Resepsionis), bahkan dinilai lempar bola dengan mengatakan urusannya dengan Kemas (Sales Manager), lanjut Ipat menghubungi Pak Kemas” memberikan tanggapan “Kok malah dilempar ke saya (Kemas) Kan tugas HRD,” jelas Ipat.

Agus susanto/Pimred

Bagikan Artikel ini

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *