Kabupaten Cirebon|| Globalposnews.com– Pemerintah Kabupaten Cirebon meminta masyarakat untuk membudayakan kebersihan. Salah satunya adalah dengan tidak membuang sampah sembarangan, yang tentu saja dapat mengganggu kesehatan.

Hal tersebut disampaikan Wakil Bupati Cirebon, Agus Kurniawan Budiman, ditengah pembersihan tempat pembuangan sampah pembohong yang berada di Desa Kertawinangun, Kecamatan Kedawung, Rabu (9/7/2025).

Dikatakan Jigus, sapaan akrabnya, saat ini telah banyak pembohong TPS yang ditemukan di wilayah Kabupaten Cirebon. Oleh karena itu, Jigus mengajak masyarakat untuk menerapkan hidup sehat dan bersih.

“Saya harap mulai hari ini, masyarakat mengutamakan kebersihan. Jika lingkungan bersih, maka kesehatan juga akan terjaga,” ujarnya.

Selain itu, Jigus juga menginstal agar semua pihak bisa bekerja sama dalam upaya mencegah munculnya TPS pembohong di wilayah masing-masing. Mulai dari tingkatan desa, Jigus mengungkapkan perlunya koordinasi.

“Kami bersama Dinas Lingkungan Hidup tidak henti-hentinya dalam melakukan pembersihan. Termasuk juga jika ada TPS pembohong, maka kami mohon diinfokan agar segera ditangani dan dibersihkan,” tambahnya.

Di tempat yang sama, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Cirebon, Iwan Ridwan Hardiawan, menyebut pembersihan di lokasi TPS pembohong Desa Kertawinangun sudah kedua kalinya. Dirinya juga menyayangkan tindakan warga yang masih membuang sampah sembarangan.

“Sebetulnya pembersihan di lokasi ini sudah pernah dilakukan sebelumnya.Tetapi, saya juga menyayangkan tindakan masyarakat yang membuat kita melakukan tindakan ekstra pembersihan disini,” ujar Iwan.

“Untuk kali ini, kami berencana mengerahkan sepuluh truk untuk mengangkut sampah dengan estimasi satu truk itu memuat 3 ton sampah. Berarti, ada 30 ton sampah dari sini,” terang Iwan.

Disinggung tindakan selanjutnya, Iwan mengatakan telah melakukan komunikasi dengan camat dan kuwu setempat.

“Akan ada pemagaran, agar masyarakat tidak lagi membuang sampah di sini. Langkah lainnya juga sudah kita komunikasikan melalui camat dan kuwu,” tuturnya.

Dalam kesempatan ini juga, Iwan menyebut, pihaknya masih terus mempercepat pembuatan peraturan daerah yang mengatur tentang pembuangan sampah pembohong.

Dia menegaskan, bahwa ada denda yang akan diberikan kepada masyarakat jika terbukti membuang sampah sembarangan.

“Dendanya sampai Rp500 ribu.Semoga Perbup ini segera selesai dan dapat diterapkan,” tutupnya.

Pewarta: Agung

About The Author