Tangerang||Globalposnews.com – Sat Pol PP kabupaten Tangerang bersama Perumda NKR, Camat Cisoka, Danramil ,Kapolsek dan jajarannya turun langsung memberikan himbauan dan sekaligus sosialisasi ke Pedagang kali lima (PK Lima) di EX-TPPS agar segera berpindah masuk kedalam pasar Cisoka .Selasa (10/02/26)

Camat Cisoka Sumartono S.STP M.Si kepada Awak Media saat diwawancara mengatakan
” Sosialisasi ini sudah sering di lakukan dari tahun ketahun oleh pihak kecamatan,akan tetapi untuk tahun ini kita berharap menghimbau kepada para pedagang Kaki Lima (PK Lima) agar berdagang masuk kedalam pasar Cisoka karena
1. pasar cisoka cuma ada satu
2. Senyaman nyamannya pasti mengganggu pengguna jalan lain baik itu pejalan kaki pengguna roda dua maupun empat
3. terjadi penumpukan sampah di mana mana,bukan berarti kita tidak mau ambil atau angkut tapi jika kita mangangkut sampah berarti kita melegalkan pasar ex penampungan yang notabennya harus pindah masuk kedalam pasar cisoka
4. secara tata kota sudah tidak enak di pandang ,karena peruntukan nya bukan pasar tapi untuk toko atau ruko.

Sehingga kita harap para pedagang ini bisa masuk kedalam dengan cara kemurahan dan kemudahan dan di bantu untuk pengangkutan barang dan sebagainya
Ini dalam rangka proses penataan di hari H nya.” Ucap Camat Cisoka Sumartono.

Sementara Menurut Kabid Sat Pol PP kab Tangerang Pak Beni mengungkapkan
“Sesuai dari arahan pimpinan
Semua kegiatan baik hari ini dan sebelumnya adalah bagian dari rangkaian.

“Saat ini kami turun sebagai bentuk dari daya dukung Sat Pol PP kabupaten Tangerang khususnya kepada kecamatan Cisoka .

Lebih jauh Beni menerangkan” untuk tahun ini sudah lebih dari 4 kali turun termasuk dua hari ini dan juga tahun tahun sebelumnya di Ahir tahun , demikian mudah mudahan warga masyarakat khususnya yang beraktivitas di EX-TPPS bisa beralih dengan sukarela sehingga suasana tetap kondusif sesuai yang kita harapkan.” Ungkapnya.

Terkait Peraturan Daerah Kabupaten Tangerang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Penataan Dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima, Sat Pol PP yang merupakan garda terdepan penegak perda melaksanakan penertiban dan seharusnya bisa segera bertindak sehingga tidak terkesan adanya pembiaran selama dua tahun ini.

menurut Beni sekali lagi ini bagian dari proses tentunya akan ada Akhir dari proses ini”

Lanjut Camat sumartono menambahkan” ini masih proses penataan artinya diharapkan Cisoka bisa berubah , karena sekitar Cisoka dan perempatan yang biasa kita kenal dengan nama (Prancis ) ini adalah muka dari kecamatan jika tidak tertata maka Cisoka akan seperti dulu semrawut sampah di mana mana sehingga nanti berusaha menata sedemikian rupa dan menghimbau kepada masyarakat untuk berbelanja ke pasar Cisoka.

Dia menegaskan “ini bukan tidak ada penertiban, sosialisasi itu bagian dari penertiban , tidak ada pembiaran sudah berkali kali kita menghimbau kepada para pedagang dan tuntutan merekapun sudah kita laksanakan dan pada dasarnya kendalanya ini adanya lahan pribadi.”Pungkas Sumartono.

Agus

About The Author