Tangerang | Globqlposnews.com – Kuasa hukum Winardi Taniwangsa, Ferry Simanullang SH M.Hum Datangi Pengadilan Negeri Kelas IA Kota Tangerang guna mempertanyakan surat Peninjauan kembali (PK) yang menurut dia cacat dalam segi hukum.
19/07/2024.

Ferry Simanullang memaparkan kepada Humas PN tangerang bahwa surat PK yang dilayangkan itu harusnya tertuju bukan atas nama Ferry Simanulang tetapi Ke Principle” paparnya

Ferry menambahkan” bahwa permohonan Peninjauan Kembali (PK) terhadap putusan PN Tangerang sebagai berikut:
I. Dalam Eksepsi:

  • Menolak Eksepsi Tergugqt I untuk seluruhnya
  • Menolak Eksepsi Tergugat II untuk seluruhnya
    Putusan PN Tangerang tanggal 17 Juli 2023 tersebut telah memberitahukan kepada pemohon Peninjaun Kembali (PK) pada tanggal 25 Juli 2023 sehingga permohonan PK beserta alasan-alsannya telah diajukan tenggang waktu dan dengan cara yang telah ditentukan oleh peraturan perundang’undangan yang berlaku maka PK tersebut dapat diterima secara formal.
    “Surat tersebut saya tidak pernah terima dan kirimnyapun kekantor lama yang sudah tutup, dan seharusnya saya tidak ada kepentingan di surat permohonan PK tersebut lalu kenapa disitu nama saya yang dituju dan sebagai si penerima surat” tegasnya.

Panitera Muda Pidana Endang Purwaningsih SH MH menyampaikan permohonan maafnya terkait kesalahan surat permohonan PK yang diakui kurangnya data secara administrsi dan akan sesegera untuk menarik kembali ke Mahkamah Agung (MA).
‘Ucapan permohonan maaf saya akan kesalahan dari Panitera terkait surat PK, dengan ini di hari senin kami akan ke MA untuk menarik kembali surat permohonan PK ke Makamah Agung” ucapnya. (Agus kuncir)

About The Author