PTUN Tolak Gugatan Kopastam” Pasar Kutabumi Lama Akan Segera Dibongkar

Kabupaten Tangerang, GLOBALPOSNEWS.COM – Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Serang Kota Provinsi Banten menolak gugatan Koperasi Pasar Taman (Kopastam) yang mengklaim kebenaran bahwa keabsahan mengelolah pasar Kutabumi dan menolak untuk Revitalisasi
Deden Sukron Kuasa Hukum dari Perusahaan Umum Daerah Niaga Kerta Raharja (Perumda NKR) mengatakan” gugatan Kopastam, Hakim Pengadilan Serang menolak berdasarkan putusan Nomor: 44/G/TF/2023/PTUN
Adapun perkara yang ditolak itu adalah gugatan yang dilayangkan oleh Kopastam dikatakan salah kamar, karena gugatan itu Perdata, perihal perjanjian kerjasama antara kopastam dengan PD pasar untuk mengelolah Pasar Kutabumi yang sudah habis masa berlaku perjanjian, harusnya ke Pengadilan Negeri (PN) “papar Deden Sukron.
Lanjutnya” dari selesainya perjanjian tersebut maka ada pihak lain yang merasa telah banyak mrngeluarkan anggaran dalam pembangunan saat itu, antara Kopastam dan Biyanto selaku pemodal dan mengikat suatu perjanjian bagi keuntungan, banyangkan jika satu pedagang dimintai kompensasi sebesar Rp.25juta dihitung jumlah pedagang yang ada, bisa miliaran uang yang sudah terkumpul, maka dari itu jika Pasar Kutabumi di Revitalisasi maka mereka akan nengembalikan uang tetsebut kepada para pedagang, untuk itu mereka mengajak semua pedagang untuk menolak di Revitalisasi dan mengatakan bahwa lahan pasar tersebut yang sudah mereka bangun sudah menjadi hak milik” terang Deden Sukron.
Sementara Dirut Perumda NKR Finny Widiyanti mengatakan” Kami menghormati putusan tersebut sebagai implementasi salah satu nilai-nilai kepatuhan pada peraturan perundang – undangan yang berlaku, untuk itu Revitalisasi Pasar Kutabumi sesegera mungkin akan dilaksanakan, sesuai terlampir Surat teguran sampai surat peringatan terakhir yang sudah dilayangkan” ucap Finny
” kami Perumda NKR mengucapkan kepada semua pihak khususnya para pedagang yang saat ini sudah berada di TPPS dan juga meminta kepada semua pedagang yang masih bertahan di pasar lama untuk segera mengosongkan dan pindah ke TPPS yang sudah kami siapkan, karena segeranya akan dibongkar dan dibangun (Revitalisasi).
“Tak lupa juga ucapan terimaksih kepada Pemerintah Kabupaten Tangerang (Pj) Bupati Andi Ony, Sekda Kabupaten Tangerang Moch Maesyal Rasyid, Camat Pasar Kemis Nurhanudin, Lurah Hamdan (Ados) Kapolresta Tangerang Kombes Pol Bachtiar Joko mujiono, Dandim 0510 TRS Letnan Kolonel Arh Syarief SB, kapolsek Pasar Kemis Akp Ucu N, danramil 11 pasar kemis Mayor Inf Suwaryono, Kasat Pol PP Kabupaten Tangerang Bapak Agus Suryana, dan pihak-pihak yang selama ini telah memberikan dukungannya” tutup Finny. (Agus/Rls)
