Rapat Sosialisasi Hasil Keputusan PTUN’ Sekda: Revitalisasi Pasar Kutabumi Tetap di Laksanakan

Kabupaten Tangerang, GLOBALPOSNEWS.COM – Sekertaris Daerah (Sekda) Kabupaten Tangerang Moch Maesyal Rastid menyatakan kesiapannya mengakomodir semua aspirasi yang dituangkan dalam kesempatan Rapat Sosialisasi pelaksanaan Revitalisasi Pasar Kutabumi.
di Gedung Bupati Ruang Solear Kabupaten Tangerang Kamis, 01/03/2024.

Sosialisasi  dihadiri para undangan :
-Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Kab.Tangerang
-Asisten Perekonomian dan Pembangunan Kab.Tangerang
-Staf Ahli Bupati Bidang Ekonomi Pembangunan dan Keuangan Kab.Tangerang
-Kepala Kepolisian Resort Kota Tangerang
-Kepala Polisian Resort Metro Kota Tangerang
-Kepala Kejaksaan Negeri Kab.Tangerang
-Dandim 0510/Tigaraksa
-Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Tangerang
-Kepala Dinas Tata Ruang dan Bangunan Kab.Tangerang
-Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kab.Tangerang
-Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kab.Tangerang
-Kepala Dinas Perhubungan Kab Tangerang
-Kepala Dinas Kesehatan Kab.Tangerang
-Kepala Badan Pengelolah Keuangan dan Aset Daerah Kab.Tangerang
-Dewan Pengawas Perumda Pasar NKR
-Dirut Perumda NKR
-Kepala Bagian Hukum Sekda Kab.Tangerang
-Kepala Bagian Perekonomian Kab.Tangerang
-Kuasa Hukum Perumda Pasar NKR
-Camat Pasar Kemis Kab.Tangerang
-Kapolsek Pasar Kemis Kab.Tangerang
-Danramil Pasar Kemis Kab.Tangerang
-Lurah Kutabumi Kecamatan Pasar Kemis Kabupaten Tangerang
-Pimpinan PLN UID/UP3 Banten/Up3 Teluknaga
-Ketua Kopastaman
-Ketua Koperasi Jasa Pedagang Pasar Taman Kutabumi
-Perwakilan Pedagang TPPS
-Perwakilan Pedangang Pasar Lama Kutabumi
-Forum RW Kutabumi
Sangat disayangkan ketidak hadiran pihak yang menggugat dan menyatakan Sengketa akan lahan Pasar Kutabumi Ketua Kopastam Sutimah dan Ketua Koperasi Jasa Pedagang Pasar Taman Kutabumi Kholid tanpa alasan jelas.

Dalam kata pembukaan sekda mempersilahkan untuk penyampaian, dan diawali oleh Kuasa Hukum Perumda Pasar NKR Dr Deden Sukron Sh Mh yang memaparkan perihal semua gugatan pihak Kopstam yang NO atau di tolak baik Pengadilan Negeri Kab.Tangerang sampai ketingkat PTUN.
“dalam hal ini apabila dari pihak penggugat akan melakukan Banding maka sesuai yang diatur UUD Pasal 76 nenyatakan suatu gugatan tidak menunda atau mengahalangi dulaksanakannya keputusan TUN yang di gugat Peradilan Tata Usaha Negara” ucapnya

Kepala Kejaksaan Negeri Kab.Tangerang yang diwakilkan Kasi Datun
Endah Astuti, SH menyampaikan” berarti jika sudah ada keputusan PTUN gugatan ditolak yang sudah jelas mereka salah tempat
Walaupun mereka gugat Banding, Pemerintah Kabupaten Tangerang berhak untuk tetap melaksanakan Revitalisasi baik dalam hal pembongkaran dan pembangunan Pasar Kutabumi” jelasnya

Dandim 0510Trs yang diwakilkan Kpt inf noya
Pasi ops kodim menyampaikan” TNI bersama Polri akan sinergi untuk melakukan pengamanan maksimal agar terciptanya kondusifitas” ucapnya

Kapolresta Tangerang yang duwakilkan Kabag Ops Kompol Kosasi mengatakan Tegas Siap untuk melaksanakan tugas bersama Kodim 0510Trs dan Koramil Pasar Kemis untuk pengamanan”ucapnya

PLN UP3 yang diwakilkan Heri “kesiapannya melakukan tekhnis dalam hal aliran listrik di pasar Kutabumi dan meminta pengawalan dari TNI,Polri dan Sat Pol PP” tuturnya

Camat Pasar Kemis Nurhanudin menuturkan” kalau tujuannya demi kebaikan kenapa tidak dilaksanakan, artinya inipun merupakan kepentingan masyarakat Pasar Kemis yang intinya Pasar mulai tertata rapih dan bersih para pedagang lebih nyaman lagi dan ekonominya lebih meningkat, juga para pengunjungpun demikian, harapan kami segera dilaksanakan Revitalisasi dan untuk sampai dengan saat ini wilayah Pasar Kemis masih dalam keadaan kondusif” terangnya.

Lurah Kutabumi, Hamdan SH (Lurah Ados) menyampaikan” siap sedia melaksanakan tugas apabila ada perintah dari pimpinan dan pada saat ini wilayah Kelurahan Kutabumi masih kondusif” ujarnya

Sementara mewakili Warga dan Masyarakat Kutabumi Ketua Forum RW Pohan SH dan didampingi Ketua Rw 12 Purwanto dengan tegas memberikan sikap mendukung terlaksananya Revitalisasi dan Pembongkaran pasar lama memberikan dukungan Seribu Persen (1000%)” tandasnya.

Lain hal apa yang disampaikan oleh perwakilan Pedagang yang sudah menempati TPPS, (AN) dengan nada memelas dan terisak-isak meminta ketegasan pemerintah Kab.Tangerang, untuk segera melakukan pengosongan pasar lama dan pedagangnya pindah ke TPPS.
“Kepada bapak Sekda kami mohon ketegasannya karena jika ini semangkin berlarut maka nasib kami para pedagang yang taat aturan yang mendukung program Pemerintah bukan cuma airmata kami tetapi anak-anak kami pula ikut merasakan penderitaan yang kami alami selama enam bulan” ucapnya

Sementara (A) perwakilan pedagang Exesting yang masih dipasar lama menuturkan” kami sebenarnya bukan menolak tetapi kami butuh kepastian dari Pemerintah Kab.Tangerang Jika kami diminta pindah serentak kami akan pindah, asalkan ada kepastian pasar jadi dibangun dan tidak terombang ambing, bila perlu langsung turunkan alat berat le lokasi” paparnya.

Di penghujung acara Sekda Moch Maeysal Rasyid, untuk Notulen hasil rapat dan memastikan tidak ada pasar lama atau baru yang nantinya ada hanyalah pasar baru kutabumi, dalam hal ini Pemerintah Kab.Tangerang secepatnya akan melaksanakan Revitalisasi Pasar Kutabumi, hasil sidang sudah, keputusan PTUN sudah, Musyawarah sudah, rundingan juga sudah
Dan kami Pemerintah Kab.Tangerang meminta semua pihak untuk nenghormati keputusan tersebut” tandas Sekda
(Agus/Rls)

Bagikan Artikel ini

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *