Satpol PP Kabupaten Tangerang Beri Surat Peringatan ke 2 Kepada Pedagang Yang Membandel

0
IMG-20231128-WA0169

Tangerang Kabupaten, GLOBALPOSNEWS.COM – Satuan Polisi Pamong Praja (SatPol PP) berikan Surat peringatan ke 2 no.338/606/2023 tentang Penertiban dan pengosongan lokasi pasar kutabumi Kabupaten Tangerang, kepada para pedagang yang masih juga membandel telah abaikan Surat peringatan yang pertama.

Satuan Polisi Pamong Praja (SATPOL PP), Kabupaten Tangerang dibantu oleh SatPol PP Kecamatan Pasar Kemis dan Kelurahan Kutabumi serta Babinsa dan Binamas berikan surat pemberitahuan peringatan ke 2 kepada para pedagang di pasar kutabumi, dan sekaligus pemasangan papan pengumuman.

Semua berjalan dengan lancar,aman, dan kondusif tanpa ada halangan sesuatu apapun.Pendistribusian surat peringatan tersebut langsung diberikan kepada para pedagang pasar kutabumi Kecamatan Pasar Kemis Kabupaten Tangerang. Selasa 28/11/2023

Ketua Paguyuban para pedagang pasar Kutabumi (P4KB) Rudi Hartono saat di konfirmasi awak Media mengatakan “Kami Ucapkan Terima Kasih kepada Pj.Bupati bapak Andi Ony ,Satpol PP Kabupaten Tangerang ,Kapolresta Kota bapak Kombespol Sigit Dany Setiyono, Dandim 0510 Tigaraksa bapak Letkol Arh Syarief SB dan seleruh petugas Satpol PP gabungan kabupaten, Kecamatan dan kelurahan yang hadir, atas lancarnya pendistribusian surat pemberitahuan Peringatan kedua yang sudah berjalan dengan aman dan lancar” ucap Rudi

Hal senada juga dikatakan Ana Andriana/Mas bro dari pihak perumda “kami mengucapkan terima kasih kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Tangerang khususnya kepada bapak Pj. bupati,bapak Kapolres, bapak Danfim juga Satpol PP Kabupaten, Kecamatan dan Kelurahan yang sudah mendistribusikan surat peringatan kedua dengan aman dan lancar.

harapan kami semoga cepat selesai sampai pembongkaran pasar dan kami menunggu dari Satpol PP Kabupaten Tangerang rencana pembongkarannyah agar para pedagang bisa segera dipindahkan ke pasar sementara(TPPS) untuk bergabung dengan para pedagang yang lainnya”
Tutus Ari (Masbro)

KaSatpol PP Kabupaten Tangerang yang diwakilkan Bagus Novriandi selaku Petugas Tindak Internal (PTI)Satpol PP Kabupatenn Tangerang mengatakan” Kami telah mendistribusikan Surat Peringatan ke:2 dan pelaksanaan kami sudah sesuai dengan SOP, dan untuk surat pemberitahuan Peringatan ke 3 kami menunggu perintah pimpinan, sampai perintah pengosongan dan pembongkaran bangunan pasar pada hari dan tanggal yang ditentukan” ,ungkapnya

Sementara Kasie Trantib Kelurahan Kutabumi Sarjan saat dikonfirmasi dilokasi pasar kutabumi mengatakan “Kami terus melakukan cara persuasif kepad para pedagang,agar bisa segera mematuhi perintah untuk pindah ke lokasi pasar sementara dan kami berterima kasih kepada semuanya yang sudah membantu lancarnya pendistribusian surat peringatan ini” paparnya
(Agus/Rls)

About The Author

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *