Sidang Lanjutan Pasar Kutabumi di PTUN, Tambahan Bukti dari Saksi Tergugat dan Saksi Penggugat
SERANG, GLOBALPOSNEWS.COM – Kasus penguasaan lahan milik Perumda Pasar (NKR) Kutabumi Kabupaten Tangerang, berujung di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Serang, menyusul permintaan (Perumda Pasar NKR) Kabupaten Tangerang berencana mengosongkan aktivitas pedagang yang masih berjualan dipasar tersebut untuk di segera dilakukan revitalisasi.
Tampak ratusan pedagang pasar Kutabumi hadir memadati kantor PTUN Serang untuk memberi dukungan serta untuk mengetahui jalannya sidang lanjutan di PTUN Serang, Kamis 25 Januari 2024.
Pantauan Awak Media di PTUN Serang, bertempat diruang utama, jalannya sidang dipimpin Haristov Aszada (Hakim Ketua), Tamado Darmawan (Hakim Anggota), dan Fatmawaty (Hakim Anggota), serta Daemawiyadi (Panitera Pengganti), dimana pihak Kopastam sebagai penggugat atas Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pasar NKR.
Saat ditemui, Humas PTUN Serang Tiar Mahardi menyampaikan, bahwa sidang kali ini adalah agenda tambahan bukti dari saksi fakta dan tambahan bukti saksi ahli dari penggugat.
“Agenda sidang lanjutan pada hari ini menghadirkan dua saksi untuk menyampaikan tambahan bukti surat dari para pihak dan saksi fakta, ahli tergugat I, ahli tergugat II serta ahli penggugat, keduanya disidangkan pada hari ini,” terang Tiar Mahardi.
Tampak diruang sidang, penjelasan 2 orang saksi fakta dari pihak Perumda Pasar NKR menyampaikan fakta-fakta di persidangan, atas pertanyaan dari para pihak yang beracara.
Terungkap dipersidangan bahwa pihak Kopastam, pada perjanjian pembangunan kios selama 2 tahun dan pemasaran kios selama 3 tahun, namun dalam perjanjian tersebut diketahui telah habis masa berlaku, hal itu disampaikan oleh Dedi, mantan Dirut PD Pasar Kutabumi pada persidangan atas pertanyaan Kuasa Hukum dari Perumda Pasar NKR Deden Sukron.
Diakhir sidang, Majelis hakim menyampaikan, kepada para pihak agar kembali mempelajari materi sidang, untuk selanjutnya menjadi bahan perimbangan pada kesimpulan.
Selanjutnya Majelis hakim menyampaikan jadwal sidang berikutnya pada hari Kamis 1 Februari 2024 dengan agenda sidang kesimpulan. (Red/Agus)