Sidang Perkara Pidana Suti Imah Pasar Kutabumi, Majelis Hakim Mengabulkan Permohonan Penundaan
Tangerang, Globalposnews.com – Sidang lanjutan kedua kasus dalam perkara pidana No.Reg 498/Pid.B/2024 PN.TNG dilaksanakan diruangan sidang utama Pengadilan Negeri(PN) Tangerang dengan terdakwa Suti Imah Binti Alm Karsiman ditunda , 12/06/2024.
Sidang yang dilakukan terbuka tersebut dipimpin langsung Hakim Wakil Ketua
Ikhwan Hendrato, S.H., M.H.,
Pengacara terdakwa Jusfer Panggabean S.H dari Firma Hukum Victoria mengajukan penundaan sidang dengan alasan suami terdakwa tengah dirawat di Rumah sakit.
” Ya benar,Kami tadi memohon kepada Majelis Hakim untuk menunda sidang karena suami ibu Suti Imah tengah dirawat di RS karena DBD” kata Dia
Atas pertimbangan kemanusiaan akhirnya wakil Hakim ketua Ikhwan Hendrato, S.H., M.H.,mengabulkan untuk menunda sidang hingga tanggal 27 Juni 2024.
” Semula hakim menunda hingga tanggal 25 Juni tapi dari pihak Kuasa Hukum Sutimah memohon kepada majelis Hakim bahwasanya pada tanggal segitu tidak bisa hadir dan akhirnya diputuskan pada tanggal 27 Juni 2024″
Sementara ditempat yang sama Dirut Pasar Niaga Kerta Raharja (NKR) Finny Widiyanti selaku saksi pelapor saat ditemui di Gedung utama PN Tangerang memberikan keterangan singkatnya kepada Wartawan Globalposnews.com” berharap permasalah ini segera selesai dan hakim bisa segera menjatuhkan putusan.
” Sidang ditunda atas dasar kemanusiaan.Kami berharap semoga urusan ini cepet beres,karena sudah banyak menyita waktu” ucapnya
Dia melanjutkan” Kedepannya semoga berjalan dengan baik-baik saja dan pembangunan pasar bisa berjalan dengan lancar agar Pedagang juga bisa segera dipindahkan Lupakan permasalahan masa lalu sekarang saatnya kita mulai berbenah dan menuju masa depan” singkatnya.
Terpantau hadir dalam persidangan Terdakwa Suti Imah Binti Karsiman didampingi kuasa hukum dari Firma Hukum Victoria serta Dirut Pasar NKR Finny widiyanti didampingi sejumlah staf dan pejabat Perumda pasar NKR, Sat Trantib Kabupaten Tangerang dan sejumlah pedagang. (Hermansyah)