Tersangka Korupsi Pencairan Ganda APBDes 2024 Keciduk 1 lagi” WA Susul Al dan Hk Masuk Bui

TANGERANG || Globalposnews.com – Usai penangkapan Al dan Hk kembali Penyidik Bidang Pidana khusus (Pidsus) Kejari menetapkan satu lagi Tersangka, WA selaku Operator di DPMPD Kabupaten Tangerang.
Penetapan Tersangka WA berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : 617/M.6.12/Fd.1/02/2025 tanggal 13 Februari 2025. tersangka WA di persangkakan telah melakukan Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan pada sistem pencairan APBDes Tahun Anggaran 2024 di Dinas Pemberdayaan Masyarakat Dan Pemerintahaan Desa (DPMPD) Kabupaten Tangerang.
WA disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Kami melakukan penahanan setelah cukup bukti,” terang Doni Saputra Kasi Intel Kejari Kabupaten Tangerang kepada wartawan, Kamis (13/2/2025).
Doni menyampaikan” Tersangka WA langsung dilakukan Penahanan berdasarkan surat Perintah Penahanan nomor 476/M.6.12/Fd.1/02/2025 tanggal 13 Februari 2025 dan Tersangka ditahan selama 20 hari kedepan mulai tanggal 13 Februari 2025 sampai dengan 04 Maret 2025 di Rutan Klas II B Serang.
Akibat perbuatan Tersangka WA yang dilakukan bersama-sama dengan Tersangka AI dan HK yang sebelumnya juga telah ditetapkan sebagai Tersangka mengakibatkan kerugian bagi keuangan Negara atau daerah sebesar Rp1.271.596.502.” Jelasnya.
Pewarta: Agus kuncir/Tim