TANGERANG || Globalposnews.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang resmi menetapkan dua orang sebagai tersangka Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dana desa yang merugikan Negara hingga miliaran rupiah.
Dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka korupsi Dana Desa yakni AI operator Desa Pondok Kelor, dan HK operator Desa Kampung Kelor, keduanya berasal dari Kecamatan Sepatan.
Didiga keras'”keduanya terlibat dalam penyimpangan pencairan Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2024.
Total kerugian negara akibat tindakan kedua tersangka ini mencapai lebih dari Rp 1,2 miliar.
AI diduga menyebabkan kerugiannya Negara sebesar Rp789.810.815, sedangkan HK merugikan Negara sebesar Rp481.785.687.
Kepala Kejari Kabupaten Tangerang, Ricky Tommy, melalui Kasi Intel Doni Saputra menjelaskan” bahwa penyidik Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejari telah menetapkan ke duanya Al dan Hk sebagai tersangka.
Mereka diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Kedua tersangka telah ditahan di Rutan Kelas I Tangerang di Jambe selama 20 hari ke depan,” tegas Doni dalam keterangan resminya kepada Awak Media.
Penetapan tersangka ini dilakukan setelah Kejari melakukan penggeledahan di kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kabupaten Tangerang pada Senin (10/02/2025).
Langkah ini diambil untuk mengumpulkan bukti-bukti kuat terkait dugaan korupsinya Dana Desa yang melibatkan tersangka lain.
Agus kuncir/Tim
