Tolak Pakta Integritas Bersama Pemuda Komitmen’ Pj. Bupati Andi Ony di Minta Mundur

Tangerang Kabupaten, GLOBALPOSNEWS.COM – Sejumlah pemuda yang tergabung dalam Tangerang Youth Centre (TYC) menggelar aksi bersama di depan Kantor Bupati Tangerang, pada hari Kamis tanggal: 21/12/2023.

Dari pantauan awak media Pj Bupati Andi Ony bersama jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kabupaten Tangerang hadir dilokasi dan menerima beberapa perwakilan yang menggelar aksi dari TYC untuk pertemuan Audiensi.

Pertemuan Audiensi yang berlangsung selama kurang lebih 3jam setengah itu, berlangsung alot dan penuh perdebatan dan tidak membuahkan hasil dari apa yang menjadi tuntutan aksi.

Febri kordinator aksi menyampaikan” kami merasa belum ada sama sekali komitmen yang dibangun. Malahan pakta integritas yang kami sodorkan untuk di tanda tangani oleh Pj. Bupati di tolak tanpa alasan yang jelas”, ungkap Febri kepada awak media selepas pertemuan.

Lanjut Febri mengatakan” bahwa siapapun yang menjadi pemimpin di Kabupaten Tangerang harus meninggalkan Legacy yang arinya” Seorang pemimpin dikatakan besar, ketika pemimpin itu mampu mewariskan maha karya terbaik untuk bangsa, negara dan daerah tercinta, yang kemudian biasa kita sebut sebagai sebuah legacy atau warisan terbaik demi keberlangsungan estafet kehidupan yang lebih baik di masa-masa mendatang.
yang jelas terarah dan betul-betul bermanfaat untuk masyarakat
.
“Apalagi Pj. Bupati ini sekedar ditunjuk oleh kemendagri tidak melalui proses demokrasi yang melibatkan masyarakat. Jadi sangat wajar kami sebagai bagian dari unsur masyarakat meminta komitmenya, kalau tidak sanggup berkomitmen mundur dan silakan kembali ke Jakarta,” ujar Febri

Berikut jawaban Pj. Bupati Andi Ony dalam merespon kritik dan masukan yang di sampaikan oleh Tangerang Youth Centre antara lain:

1- Seluruh program kerja dan kebijakan yang sudah sama-sama disepakati oleh DPRD harus dilaksanakan tidak boleh ada yang dikesampingkan satupun.

2- PJ Bupati hanya memiliki dua tangan dan dua kaki ditambah dengan luasnya geografis wilayah kabupaten tangerang tidak mungkin dapat menyelesaikan seluruh persoalan yang ada dengan waktu hanya satu tahun.

3- Ada bagian-bagian yang tidak masuk wilayah konsentrasi PJ Bupati untuk ditangani secara langsung yang itu sebetulnya menjadi kewenangan PJ Gubernur serta Pemerintah Pusat.

4- Masyarakat diminta melakukan investigasi atau temuan-temuan adanya praktik-praktik KKN atau percaloan yang ada di bidang ketenagakerjaan, sebab pemkab tidak bisa menindaklanjuti jika tidak ada bukti dan laporan yang diterima.

5- Terbatasnya kewenangan PJ Bupati sebab hanya sekedar melanjutkan apa yang menjadi instruksi pemerintah pusat.
(Agus/Rls)

Bagikan Artikel ini

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *