Pejabat Pj Gubernur Banten Al Muktabar Pastikan Netralitas ASN di Banten
BANTEN, GLOBALPOSNEWS.COM – Penjabat (Pj) Gubernur Banten Al Muktabar pastika netralitas ASN di Provinsi Banten kondisi baik, sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), penjabat Kepala Daerah memiliki aturan dan arahan teknis terkait netralitas secara jelas. Karena hal itu berkaitan pula dengan stabilitas daerah sebagai modal penting berperan dalam pelaksanaan pemerintahan serta pembangunan di daerah.
Hal itu diungkap Al Muktabar di sela-sela mengikuti Rapat Koordinasi Perumusan dan Pemantapan Kebijakan Terkait Netralitas ASN Yang Menjabat Sebagai Penjabat Kepala Daerah Dalam Rangka Supervisi Regulasi Pelaksanaan Pilkada 2024 di Hotel Millenium, Jakarta, Senin (17/7/2023).
Al Muktabar memaparkan“ Pada dasar norma-norma netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) yang sudah digariskan oleh aturan perundang-undangan harus kita patuhi,” ungkap Al Muktabar.
“Yang menjadi diskusi hari ini terkait dengan jabatan Penjabat Kepala Daerah (Gubernur, Bupati, dan Wali Kota) karena melekat di sana di samping sebagai ASN melekat jabatan Kepala Daerah,” tambahnya.
Dikatakan Al Muktabar” batasan-batasan dalam jabatan itu diperlukan arahan-arahan teknis. Saat ini sedang diformulasikan aturan teknisnya.
“Pada dasarnya di jabatan itu sebagai Gubernur, Bupati atau Wali Kota, juga melekat kerja-kerja yang membuat output stabilitas daerah,
Di antaranya adalah mengikuti secara langsung dinamika politik daerah yang tentu terkait dengan netralitas dan tugas serta tanggung jawabnya,” tambahnya.
Masih menurut Al Muktabar, Penjabat Kepala Daerah di satu sisi bertanggung jawab dalam tata kelola politik di daerah, pada sisi lainnya sebagai ASN. Sebagai ASN larangan itu sudah jelas dan detail. Namun dengan tambahan tugas Penjabat Kepala Daerah, perumusan teknis agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan. Khususnya dalam pemanfaatan aset-aset daerah serta tata kelola politik daerah.
“Batasan itu masing-masing diatur oleh Keputusan Presiden untuk Gubernur dan Keputusan Menteri Dalam Negeri untuk Bupati/Wali Kota,” paparnya.
tambah Al Muktabar
Diungkapkan,” bakal ada edaran teknis sebagai bagian keputusan bersama beberapa Kementerian/Lembaga.
“Pada prinsipnya kita patuh pada peraturan perundangan dan berusaha untuk mengendalikan pemerintahan daerah, pembangunan daerah, dan kemasyarakatan kita dengan sepenuh hati,
“Kita berharap stabilitas Provinsi Banten baik. Karena itu sebagai dasar kita melakukan pembangunan. Stabilitas daerah penting sekali. Sehingga kita melakukan langkah-langkah itu yang produktif juga tidak bertentangan dengan peraturan,” tambahnya.
Ditegaskan Al Muktabar, hingga saat ini netralitas ASN dan stabilitas daerah Provinsi Banten dalam kondisi baik. Sehingga perlu dijaga bersama.
“Melalui Rakor seperti ini, ada perbandingan antar daerah serta menjadi bahan diskusi. Sangat positif, kita saling mengingatkan,” pungkasnya.
Dalam kesempatan itu, Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri Akmal Malik berpesan kepada para Penjabat Kepala Daerah agar kewenangan dan fasilitas yang diamanatkan jangan disalahgunakan.
“Sebagai ASN kita diperintahkan negara untuk netral,Tugas Penjabat Kepala Daerah untuk menjamin kesinambungan pemerintahan dan pelayanan publik tetap berlangsung,” ucapnya
tambah Akmal Malik.
Dikatakan, Rakor akan mendiskusikan berbagai isu sebagai amanah negara kepada Penjabat Kepala Daerah untuk menjadi Kepala Daerah. Dengan fokus terhadap isu netralitas ASN berkaitan dengan pemilihan umum. Serta bagaimana aturannya harus dijelaskan sejelas-jelasnya.
“Kita (Kemendagri, red) akan membantu semaksimal mungkin kepada para Penjabat Kepala Daerah karena tidak mudah. Jangan sampai para Penjabat Kepala Daerah babak belur,
” Sebagai informasi, selain dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Rakor menghadirkan narasumber dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB), Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), Badan Kepegawaian Negara (BKN), serta Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu)”katanya
(Agus/Rls)